CARAPANDANG - Transportasi laut dan udara menjadi urat nadi utama konektivitas di Provinsi Papua Barat Daya, terutama bagi Kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong yang memiliki karakter geografis kepulauan. Namun, optimalisasi pelabuhan dan bandara sebagai aset strategis negara sangat bergantung pada kepastian status hukum dan tata kelola pengelolaan yang efektif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V berhasil menuntaskan proses hibah sejumlah aset strategis transportasi yang sempat tertahan selama tiga tahun. Langkah ini menjadi bagian dari intervensi pencegahan KPK agar aset negara tidak terbengkalai akibat ketidakjelasan kewenangan dan keterbatasan anggaran pemeliharaan di daerah.
Penuntasan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah aset Pelabuhan Waisai di Kabupaten Raja Ampat, Gedung VIP Bandara Domine Eduard Osok (DEO), serta Menara Air Traffic Control (ATC) di Kota Sorong kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Kantor Kemenhub.
Melalui peralihan kewenangan ini, total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp107,7 miliar, terdiri atas Pelabuhan Waisai senilai Rp81 miliar serta Gedung VIP Bandara DEO dan infrastruktur pendukungnya senilai Rp26,7 miliar.