CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan pengadilan Singapura yang menolak penangguhan DPO, Paulus Thanos. Proses ekstradisi Thanos dari Singapura ke Indonesia pun akan berjalan.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT). Sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (17/6/2025).
Budi mengatakan, proses sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung akhir bulan ini. "Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025," ujar Budi.
KPK berharap proses ekstraksi DPO PT berjalan lancar. Proses ini menjadi preseden baik kerja sama Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi.
Komisi antirasuah secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura. Koordinasi dilakukan memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.
Pihak Kementerian Hukum mengatakan, pengadilan telah memutuskan menolak pengajuan penangguhan penahanan Thanos. "Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan,” jelas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.