Beranda Hukum dan Kriminal KPK: Potensi Kerugian Negara Sektor Kehutanan Capai Rp175 Triliun

KPK: Potensi Kerugian Negara Sektor Kehutanan Capai Rp175 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara sektor kehutanan mencapai Rp175 triliun. Angka itu berasal dari kerusakan hutan dan deforestasi luas.

0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara sektor kehutanan mencapai Rp175 triliun. Angka itu berasal dari kerusakan hutan dan deforestasi luas.

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara sektor kehutanan mencapai Rp175 triliun. Angka itu berasal dari kerusakan hutan dan deforestasi luas.

Deforestasi tercatat mencapai 608.299 hektare di berbagai wilayah Indonesia. Data tersebut disampaikan KPK melalui akun resmi Instagram.

“Kerusakan hutan tercatat 608.299 hektare. Di mana potensi kerugian Rp175 triliun,” tulis KPK, Selasa (30/12/2025).

KPK menyebut data dihimpun dari Badan Pusat Statistik dan internal lembaga. Sejumlah perkara korupsi sektor kehutanan kini tengah ditangani.

Kasus itu mencakup dugaan suap pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V. Nilai suap mencapai Rp4,2 miliar serta satu unit mobil.

KPK juga mengusut suap perizinan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bogor. Nilai suap dalam perkara tersebut mencapai Rp8,9 miliar.

Kasus lain terkait suap perizinan usaha perkebunan dan HGU di Kabupaten Buol. Nilai suap diperkirakan sekitar Rp3 miliar.

KPK mencatat hutan Indonesia terluas kedelapan di dunia. “Diperlukan komitmen bersama menjaga hutan dari praktik korupsi,” tulis KPK.

Sebagai pencegahan, KPK meluncurkan dashboard JAGAHUTAN pada 19 Desember 2025. “Kami mengajak publik mengawasi pengelolaan hutan secara berkelanjutan,” demikian pernyataan KPK.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait