Atas dasar temuan tersebut, KPK mengusulkan sejumlah rekomendasi perbaikan. Lembaga antirasuah mengusulkan pengaturan jenjang kader partai yang dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni anggota muda, anggota madya, dan anggota utama.
Selain itu, KPK juga mendorong syarat pencalonan berbasis kaderisasi. Calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama partai, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Untuk calon presiden, calon wakil presiden, hingga calon kepala daerah, KPK mengusulkan berasal dari jalur kaderisasi dengan status kader dalam jangka waktu tertentu.
KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode untuk mendorong regenerasi kepemimpinan dan memperkuat tata kelola partai yang lebih akuntabel.
"Entry cost yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya," tegas Budi.
Sejumlah kalangan menilai usulan KPK tersebut akan menemui tantangan besar dari partai politik yang selama ini terbiasa dengan sistem kepemimpinan tanpa batasan periode yang jelas.