Beranda Hukum dan Kriminal KPK Koordinasi dan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

KPK Koordinasi dan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima undangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7) untuk membahas perkara yang tengah diusut oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

0
Jampidsus Febrie Adriansyah. (Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung/Akurat.co)

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan nama Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat ini, keterlibatan KPK baru sebatas menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.

Mengutip laporan Kumparan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima undangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7) untuk membahas perkara yang tengah diusut oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam pertemuan tersebut, KPK berdiskusi dengan penyidik terkait mekanisme koordinasi dan supervisi.

Asep menegaskan bahwa pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan secara serta-merta . Hal ini diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mensyaratkan adanya tahapan komunikasi, koordinasi, dan supervisi terlebih dahulu.

Pengambilalihan baru dapat dilakukan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti penanganan perkara yang mandek atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri bahwa perkara ini pasti macet," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kumparan, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan proses penyidikan dan penggeledahan kasus tersebut masih berjalan sehingga belum memenuhi syarat untuk diambil alih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait