CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembalikan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026). Langkah ini diambil setelah sebelumnya Yaqut menjalani penahanan rumah selama lima hari, yang memicu polemik dan kritik tajam dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta publik.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 10.32 WIB untuk menjalani kembali penahanan di rutan.
Sebelum dipindahkan, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur, Senin (23/3/2026) malam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pengembalian status ini dilakukan karena KPK membutuhkan kehadiran Yaqut untuk kelengkapan berkas perkara.
"Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Kedua, karena KPK mengagendakan konferensi pers mengenai perkembangan kasus kuota haji pada Rabu (25/3/2026)," ujar Asep di Jakarta, Selasa.
Status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Awalnya, hal ini diketahui publik setelah istri tahanan KPK lainnya, Silvia Harefa, mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat dalam barisan salat Id di Masjid KPK pada Sabtu (21/3/2026).