CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Hasto akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugan suap dan perintangan penyidikan.
Penjadwalan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya, Senin (17/2/2025) kemarin. "Sudah (jadwal pemeriksaan), Kamis (20/2/2025)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto telah mengirimkan surat kepada KPK yang meminta pemeriksaan terhadap klien mereka ditunda. Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam dua kasis dijadikan satu gugatan.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya. Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 praperadilan pada 2 sprindik yang berbeda," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya.
Kuasa hukum Hasto telah mendatangi KPK dan memberiksan surat penundaan pemeriksaan terhadap kliennya. "Penasehat Hukum telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny.
Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. "Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," katanya.