Selain itu, dia mengatakan terdapat risiko korupsi pada aspek yang menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut dia, masih ada ketidakjelasan klasifikasi peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) hingga definisi hubungan kerja yang dinilai berpotensi memunculkan moral hazard (bahaya moral) dalam kepesertaan.
Di sisi lain, kata dia, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan dinilai masih terbatas. Sementara, pengaturan iuran pada sektor jasa konstruksi belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan berdasarkan durasi maupun terminasi kontrak.
Oleh sebab itu, untuk menutup berbagai celah tersebut, dia mengatakan KPK merekomendasikan penguatan regulasi dan tata kelola, termasuk penyempurnaan penerapan prinsip know your customer (KYC) berbasis risiko dalam proses pendaftaran maupun pembayaran klaim bagi perusahaan dan tenaga kerja.
KPK juga mendorong perbaikan desain kepesertaan sektor jasa konstruksi agar besaran iuran mempertimbangkan durasi pekerjaan dan masa berlaku kontrak sehingga lebih mencerminkan tingkat risiko yang sebenarnya.
Ia mengatakan KPK juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan integritas basis data BPJS Ketenagakerjaan sebagai fondasi proses verifikasi yang akurat, kemudian penguatan fungsi pengawasan internal juga perlu menjadi prioritas agar potensi fraud dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat.