CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri terhadap mantan pegawai Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan suaminya. Mereka dicegah terkait penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun masiku.
"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara Perintangan Penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (4/1/2025).
Tessa mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku sejak 15 Januari, untuk enam bulan ke depan. "Sejak 15 Januari 2025, untuk 6 bulan kedepan," kata Tessa.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sejak 2020 hingga sekarang, Harun masih belum tertangkap oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku. Harun diperintahkan Hasto agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri.