Beranda Umum KPK Bongkar Suap Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar di Banjarmasin

KPK Bongkar Suap Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar di Banjarmasin

Ketiganya yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD sebagai tim pemeriksa pajak (fiskus), serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB

0
KPK

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa proses layanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan wajib pajak memerlukan integritas tinggi dan sistem pengawasan yang kuat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. dilansir infopublik.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait