Selanjutnya, diperlukan penambahan ketentuan sanksi pada Pasal 47 UU Parpol terkait ketidakpatuhan partai politik dalam melaksanakan audit dan pelaporan di sistem Kemendagri.
Poin terakhir untuk revisi UU Parpol adalah terkait Pasal 46 agar dilengkapi dengan lembaga yang berwenang mengawasi partai politik, beserta ruang lingkup pengawasan yang mencakup keuangan partai, kaderisasi dan pendidikan politik.
Kemendagri
Sementara untuk Kemendagri, KPK meminta agar melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik, agar mengatur kurikulum pendidikan politik untuk acuan partai politik.
KPK juga meminta Kemendagri untuk menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah atau partai politik.
Hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembina umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi.
Tak hanya itu, KPK meminta Kemendagri untuk menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan politik.
Kemendagri juga diminta KPK untuk membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan bantuan politik yang dapat diakses publik.