Beranda Hukum dan Kriminal KPK: 23 dari 47 Satuan Kerja Setor Uang Pemerasan untuk Bupati Cilacap

KPK: 23 dari 47 Satuan Kerja Setor Uang Pemerasan untuk Bupati Cilacap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 23 dari 47 satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyetorkan uang pemerasan untuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL).

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 23 dari 47 satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyetorkan uang pemerasan untuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL).

“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Asep tidak merincikan 23 satuan kerja perangkat daerah tersebut terdiri atas apa saja.

Kendati demikian, dia menjelaskan 47 satuan kerja perangkat daerah di Cilacap terdiri atas 25 badan atau dinas, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait