CARAPANDANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya fenomena perbudakan modern bermodus eksploitasi seksual komersial anak yang melibatkan sindikat dan korporasi, setelah pengungkapan kasus di sejumlah kafe area Jakarta dan Bekasi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan dan eksploitasi anak di dua lokasi berbeda yakni di Cibitung (Kabupaten Bekasi, Jawa Barat) dan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merekrut anak-anak berusia di bawah 18 tahun tersebut untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Dari pemeriksaan didapat keterangan bahwa diduga para korban dipaksa menjadi pendamping tamu laki-laki, menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol, berkaraoke, hingga melayani hubungan badan.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menjelaskan kasus eksploitasi anak tidak lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan bentuk perbudakan modern yang terstruktur.
"Ini yang harus kita garis bawahi, karena di dalamnya tentu ada individu, sindikat, dan korporasi. Ada beberapa perusahaan yang terus menggunakan sindikasi anak untuk korporasi ini," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7) dikutip dari Antara.