Beranda Hukum dan Kriminal Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi Penempatan TKA, KPK Panggil Pejabat dan Mantan Pejabat Kemnaker

Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi Penempatan TKA, KPK Panggil Pejabat dan Mantan Pejabat Kemnaker

0
Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi Penempatan TKA, KPK Panggil Pejabat dan Mantan Pejabat Kemnaker

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat dan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker RI. 

Mereka yang diperiksa adalah Suhartono (Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2020-2023), serta Haryanto (Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025). Selain itu, Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025). Terkait kasus ini, lembaga antirasuah sebelumnya melakukan penggeledahan disejumlah tempat.  

Dari penggeledahan tersebut,  KPK berhasil mengamankan tiga kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut diduga terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi penempatan TKA 

"Di hari kedua, Rabu 21 Mei, tim melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Jabodetabek. Tim mengamankan tiga kendaraan bermotor roda empat dan satu kendaraan bermotor roda dua," kata Budi, Kamis (22/5/2025).

Budi mengatakan, barang bukti yang disita dari kasus ini telah berada di gedung KPK. "Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung KPK Merah Putih," Kata Budi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait