Beranda Hukum dan Kriminal Korupsi Kuota Haji: Muhadjir Effendy Batal Diperiksa KPK, Minta Penjadwalan Ulang

Korupsi Kuota Haji: Muhadjir Effendy Batal Diperiksa KPK, Minta Penjadwalan Ulang

Budi Prasetyo menegaskan bahwa meskipun hari ini batal, pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy tetap akan dilakukan pada kesempatan lain.

0
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy (istimewa)

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan pemeriksaan terhadap Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, pada hari ini, Senin (18/5/2026). Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan batal karena yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan.

“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujar Budi Prasetyo dikutip Antaranews, Senin (18/5/2026).

Muhadjir Effendy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022.

KPK memerlukan keterangannya untuk mendalami tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, khususnya terkait mekanisme pembagian kuota haji tambahan.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa meskipun hari ini batal, pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy tetap akan dilakukan pada kesempatan lain. Penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait