Beranda Hukum dan Kriminal Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Khalid Basalamah sebagai Saksi Fakta

Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Khalid Basalamah sebagai Saksi Fakta

0
Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Khalid Basalamah sebagai Saksi Fakta

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Ustad Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi fakta dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pendakwah itu juga merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meluruskan informasi yang berkembang di media sosial bahwa Khalid akan menjadi saksi ahli. "Sebagai pemilik travel ibadah haji, yang bersangkutan merupakan saksi fakta yang dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap terang perkara," ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK bersama empat pengacaranya pada Selasa (9/9/2025). "Sebelumnya kami ada jadwal kajian sehingga belum bisa hadir," ujarnya. 

Khalid seharusnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa (2/9/2025). Namun, saat itu dia tidak hadir karena sudah ada kegiatan lainnya.

Kasus ini berawal dari kebijakan alokasi 20 ribu kuota haji tambahan pada periode 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenang). Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menetapkan rasio kuota tambahan tersebut 50:50 untuk jemaah reguler dan jemaah khusus.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan rasio kuota jemaah haji Indonesia. Yaitu 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait