CARAPANDANG - Kementerian Sosial menyalurkan bantuan berupa santunan bagi anak dan ahli waris korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy kepada penerima yang hadir secara luring maupun daring pada Rabu (10/1).
"Sesuai dengan arahan Presiden, agar korban terdampak mendapatkan perawatan terbaik, sedangkan bagi keluarga yang meninggal diberikan perhatian empati," ujar Muhadjir saat memberikan keterangan kepada awak media setelah acara penyerahan bantuan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (10/1).
Dalam mendukung pemberian santunan kepada korban, Kementerian Sosial RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal. Pemberian bantuan berupa santunan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bagi ahli waris korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal. Sedangkan korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Santunan tersebut rinciannya Rp. 50.000.000,- untuk bantuan dan Rp. 10.000.000,- untuk biaya transportasi proses pengobatan/ rehabilitasi medis.