CARAPANDANG – Tim Perlindungan Masyarakat Sipil yang terdiri KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, De Jure, Centra Initiative, ICJR, TERA Law Firm, WALHI menyikapi peloran terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra mengatakan bahwa pelaporan terhadap keduanya seharusnya tidak terjadi. Sebab, apa yang mereka sampaikan bagian dari ekspresi dalam menyampaikan pandangan yang jelas-jelas dilindungi oleh Undang-undang.
Dia pun mengatakan tuduhan bahwa pernyatan mereka upaya untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo itu tidak berdasar. Sebab apa yang mereka sampaikan membaca situasi bangsa berdasarkan kapasitasnya sebagai pemerhati politik dan akademisi.
"Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan muncul dalam konteks penyampaian pendapat, kritik, serta analisis mereka terhadap situasi politik dan kebijakan publik," katanya kepada wartawan, Jumat 5 Juni 2026.
Menurutnya, pelaporan terhadap keduanya merupakan bentuk penyalahgunaan instrumen hukum yang berpotensi menciptakan efek ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan yang berbeda dan kritis terhadap pemerintah.