CARAPANDANG - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan catatan merah kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di tengah perayaan Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7/2026). Lembaga hak asasi manusia itu mendesak Polri untuk meninggalkan kultur kekerasan dan impunitas yang masih mengakar di tubuh institusi.
Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan KontraS sepanjang periode Juli 2025 hingga Juni 2026 yang mencatat maraknya tindakan represif aparat.
KontraS mencatat 123 peristiwa penangkapan sewenang-wenang dengan 4.631 warga yang ditangkap. Selain itu, tercatat 19 peristiwa salah tangkap yang menyebabkan 14 orang terluka.
Temuan lainnya adalah masih tingginya angka extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Menurut KontraS, impunitas dalam internal Polri menjadi faktor utama yang menyebabkan kekerasan terus berulang tanpa penyelesaian yang adil.
"Sanksi pidana maupun sanksi disiplin dan etik masih belum diterapkan secara efektif kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran," ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam keterangan tertulisnya kepada Tirto.id, Selasa (30/6/2026).
Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-80 harus menjadi momentum evaluasi serius bagi Polri.