CARAPANDANG - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk komplotan penerbit kartu SIM ilegal yang menggunakan data pribadi milik orang lain untuk memproduksi dan menjual kode One Time Password (OTP) berbagai aplikasi digital.
Mengutip Antaranews, tiga tersangka berinisial DBS, IGVS, dan MA diringkus di wilayah Bali dan Kalimantan Selatan pada awal Mei 2026.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 25.400 kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan identitas palsu, 33 unit modem pool, 11 laptop, serta puluhan perangkat komputer lainnya.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan dari situs bernama FastSim yang menjual layanan OTP dengan harga sangat murah.
"Seputar bulan April, Direktorat Siber mengendus adanya sebuah website bernama FastSim yang menjual SIM card dengan harga sangat murah," ujar Bimo dalam konferensi pers di Mapolda Jatim seperti dikutip Antaranews, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DBS berperan sebagai pembuat situs FastSim sekaligus pengelola modem pool untuk memproduksi dan menjual kode OTP . Tersangka IGVS bertugas sebagai admin dan layanan pelanggan yang mengendalikan situs serta stok layanan OTP.
Sementara tersangka MA meregistrasi kartu SIM menggunakan identitas milik orang lain yang diperoleh secara ilegal melalui aplikasi bernama "Script".