Beranda Hukum dan Kriminal Komnas Perempuan Desak Kasus Pelecehan di FH UI Diproses Hukum, Tak Cukup Sanksi Etik

Komnas Perempuan Desak Kasus Pelecehan di FH UI Diproses Hukum, Tak Cukup Sanksi Etik

Desakan ini disampaikan menyusul viralnya konten percakapan dalam grup chat yang berisi pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi dan dosen perempuan.

0
Istimewa

CARAPANDANG - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diproses secara hukum, tidak cukup diselesaikan melalui sanksi etik internal kampus.

Desakan ini disampaikan menyusul viralnya konten percakapan dalam grup chat yang berisi pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi dan dosen perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan bahwa tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Bentuk kekerasan ini secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.

"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ujar Devi dalam keterangannya.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa mekanisme kode etik di kampus bukanlah pengganti proses hukum. Kedua jalur tersebut dapat berjalan secara paralel.

Penanganan yang hanya mengandalkan jalur internal berisiko melanggengkan impunitas dan dapat ditiru oleh pihak lain.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait