Beranda Berita Komnas HAM Minta Latsarmil SPPI Calon Manager Kopdes Dihentikan

Komnas HAM Minta Latsarmil SPPI Calon Manager Kopdes Dihentikan

Komnas HAM pun menyampaikan duka cita kepada keluarga korban atas berpulangnya lima orang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang mengikuti Latsarmil.

0
ilustrasi/istimewa

Dalam hukum HAM, tanggung jawab negara atas kematian dalam program yang diselenggarakannya tidak terhapus hanya dengan alasan bahwa korban 'telah lulus tes kesehatan' atau 'mengikuti program secara sukarela'. Negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada di bawah otoritasnya.

Kewajiban uji tuntas (due diligence obligation), kewajiban untuk menerapkan standar keselamatan yang memadai, melakukan pemantauan berkelanjutan, dan segera merespons ketika risiko muncul. 

"Kewajiban investigasi, setiap kematian dalam konteks program negara wajib diselidiki secara cepat, independen, menyeluruh, dan hasilnya disampaikan kepada publik,"katanya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait