Sebagai tindak lanjut, Pemko Kota Solok mengimplementasikan Rencana Induk (Renduk) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai pedoman percepatan pemulihan. Program tersebut difokuskan pada pemulihan infrastruktur publik, perbaikan jaringan irigasi, pembangunan hunian masyarakat terdampak, normalisasi sungai, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP) dan Transfer ke Daerah (TKD).

Dalam alokasi TKD, Pemerintah Kota Solok mengalokasikan anggaran ke OPD teknis. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Solok dialokasikan sebesar Rp 55.711.698.968. Sebagian dari dana tersebut diperuntukan untuk perbaikan infrastruktur jalan yang nilainya mencapai Rp 5.913.216.960.
"Kebutuhan penanganan pascabencana hidrometeorologi pada sub sektor kesehatan diarahkan untuk memulihkan dan meningkatkan kembali layanan kesehatan yang terdampak bencana yaitu sebesar Rp. 8.729.763.314.
Sub sektor pendidikan untuk memulihkan sarana, prasarana, dan layanan pendidikan yang terdampak bencana direncanakan meliputi perbaikan gedung sekolah, pengadaan dan perbaikan alat serta kelengkapan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP serta pondok pesantren. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses belajar mengajar dapat kembali berlabgsung secara aman, nyaman dan efektif setelah terjadi bencana sebesar Rp. 24.371.029.566
