Beranda Suara Senayan Komisi X Minta Sekolah Sinkronkan Kebijakan Pembatasan Medsos dengan Sistem Pembelajaran

Komisi X Minta Sekolah Sinkronkan Kebijakan Pembatasan Medsos dengan Sistem Pembelajaran

Langkah ini penting agar ekosistem pendidikan tidak hanya menjadi penonton, tetapi mampu menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional.

0
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih(Antarafoto)

CARAPANDANG - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta instansi pendidikan segera menyinkronkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan sistem pembelajaran. Menurutnya, langkah ini penting agar ekosistem pendidikan tidak hanya menjadi penonton, tetapi mampu menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional.

“Langkah ini krusial agar ekosistem pendidikan tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional,” kata Fikri mengutip Antaranews, Minggu (15/3/2026).

Ia menyebut sinkronisasi tersebut berperan penting dalam membentengi siswa dari dampak negatif algoritma digital, terutama menjelang implementasi aturan teknis yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Mengutip laporan Antaranews, Fikri menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan media sosial merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini, menurutnya, memerlukan kesiapan mental dan kompetensi tenaga pendidik.

Ia mengingatkan agar para guru tidak lagi menggunakan alasan perbedaan generasi atau gagap teknologi untuk menghindari tanggung jawab dalam mengawasi aktivitas digital siswa.

“Jangan sampai kemudian dengan alasan ‘saya orang kolonial, saya zaman dulu’ gitu, jadi sudah bukan generasinya. Enggak bisa begitu sekarang karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab, harus bisa beradaptasi,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait