"Hukuman itu bisa bentuk administratif, bisa juga dalam bentuk skala aturan. Ini saya pikir yang paling tepat, dan yang bisa memberikannya adalah dari pemerintah sendiri, baik dinas pendidikan maupun kementerian pendidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16), Agustinus Nahak, yang mengalami perundungan menyebut bahwa pelaku terhadap korban diduga merupakan anak dari pejabat hingga ketua umum partai politik.
Agus menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Namun, polisi menegaskan terlapor dalam kasus perundungan itu bukan anak ketua partai politik ataupun pejabat.
"Kami sudah mengecek kartu keluarga -KK-, semuanya tidak ada yang berkaitan dengan berita tersebut," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.
Gogo mengatakan pula bahwa saat ini kasus itu sudah naik status ke penyidikan dan pihaknya akan kembali memeriksa seluruh saksi.