Dia menegaskan hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Kasus yang terungkap, menurut Singgih, menunjukkan perlindungan anak masih menghadapi tantangan, baik dari sisi pengawasan, standar pelayanan, kompetensi pengasuh, maupun mekanisme pencegahan dan penanganan ketika terjadi pelanggaran.
“Kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola layanan penitipan anak di Indonesia,” tuturnya.