Beranda Politik Komisi Reformasi Minta Syarat Calon Kapolri: Masa Dinas Minimal 25 Tahun

Komisi Reformasi Minta Syarat Calon Kapolri: Masa Dinas Minimal 25 Tahun

Rekomendasi ini disampaikan KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto dalam laporan akhir di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

0
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

CARAPANDANG - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan adanya standarisasi jenjang karier yang ketat bagi calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), salah satunya adalah masa dinas perwira minimal 25 tahun.

Rekomendasi ini disampaikan KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto dalam laporan akhir di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Sekretaris KPRP, Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri, menjelaskan bahwa syarat masa dinas 25 tahun ini merupakan bagian dari pengaturan jenjang karier atau career path menuju posisi perwira tinggi (Pati) Polri. Ia menegaskan bahwa ini bukan soal pembatasan masa jabatan Kapolri, melainkan standar untuk memastikan calon memiliki rekam jejak yang matang.

"Jenjang Perwira Tinggi, ketika orang menjadi Pati, idealnya itu harus masa dinas perwiranya atau MDP-nya itu 25 tahun. Ada ketentuan seperti itu," ujar Dofiri di kantor Sekretariat Komisi Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Selain masa dinas, calon perwira tinggi juga diharuskan telah menempuh pendidikan kepemimpinan tingkat tinggi seperti Sespimti, Lemhannas, atau sederajatnya.

Dengan asumsi lulus Akademi Kepolisian (Akpol) atau SIPSS di usia 22 tahun, seorang perwira akan berusia sekitar 47 tahun saat memenuhi syarat masa dinas 25 tahun. Mengingat batas usia pensiun 58 tahun, perwira tersebut masih memiliki sisa masa dinas sekitar 11 tahun untuk mengemban berbagai penugasan penting sebelum berpotensi menduduki kursi Kapolri.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait