CARAPANDANG – Komisi III DPR meminta agar dibentuk tim independen dalam proses penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dibentuknya tim independent ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Selain itu, juga untuk menghindari konflik kepentingan.
Seperti disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, tim independen ini diharapkan mampu mengusut perkara Febrie secara tuntas tanpa terjadi gesekan antarlembaga penegak hukum.
Dia pun menyarankan agar tim penyidik sebaiknya tidak memiliki hubungan langsung dengan jajaran Jampidsus sebelumnya.
"Kalau bisa tim yang akan menyidik khusus ini jangan sampai berafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyarankan agar Kejaksaan Agung membentuk tim baru yang berasal dari unsur lain, seperti Jamwas maupun Jamintel, agar independensinya tidak dipertanyakan.
"Yang steril," tegasnya.
Dan dia pun mengungkapkan bahwa pesan tersebut telah disampaikan kepada Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono. Ia menilai independensi penyidik menjadi tantangan utama dalam penanganan perkara tersebut.