CARAPANDANG - Komisi III DPR RI menetapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai prioritas pembahasan pada tahun 2026. Keempatnya mencakup revisi undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga RUU Perampasan Aset yang terkait tindak pidana.
Mengutip laporan Antaranews, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra, mengumumkan daftar prioritas tersebut dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI untuk membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
" Dari Komisi III ada prioritas tahun 2026," ujar Dede Indra.
Empat RUU prioritas yang dimaksud adalah:
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana.
3. RUU tentang Jabatan Hakim.
4. RUU tentang Hukum Acara Perdata (HAPER).
Terkait RUU HAPER, terjadi perubahan status pengusulan. RUU yang sebelumnya merupakan usulan inisiatif pemerintah, kini telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa keempat RUU tersebut sangat spesialis di bidangnya.
Ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi beban tugas yang harus segera diselesaikan oleh Komisi III.