Beranda Suara Senayan Komisi III DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden Langsung

Komisi III DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden Langsung

Kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia menghasilkan delapan poin percepatan reformasi Polri. Salah satunya adalah Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk Kementerian.

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan  raker yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Poin yang lain dalam kesimpulan tersebut menegaskan bahwa Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Selanjut Habiburokhman menjelaskan poin berikutnya adalah Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

"Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan UU Polri," katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait