Beranda Suara Senayan Komisi III DPR Panggil Kejari Mataram-Batam, Minta Penjelasan Kasus Radiet dan ABK Fandi

Komisi III DPR Panggil Kejari Mataram-Batam, Minta Penjelasan Kasus Radiet dan ABK Fandi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya meminta penanganan perkara Fandi Ramadhan menerapkan asas dan prinsip keadilan.

0
Istimewa

CARAPANDANG - Komisi III DPR akan memanggil Kejaksaan Negeri Mataram dan Kejaksaan Negeri Batam. Pemanggilan kedua lembaga itu untuk meminta penjelasan terkait dengan masing-masing perkara yang di tengah ditangani.

Pertama, kasus pembunuhan di Pantai Nipah terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Ardiansyah. Kemudian, kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Fandi Ramadhan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya meminta penanganan perkara Fandi Ramadhan menerapkan asas dan prinsip keadilan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Komisi III DPR RI menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat Komisi III tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama Saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama keluarga Radiet dan keluarga Fandi di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti dilansir Sinpo.id,  Kamis, 26 Februari 2026.

Komisi III DPR RI juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa jaksa penuntut umum Muhammad Arfian. Habiburokhman mengingatkan agar jaksa berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait