Sekadar informasi, korban berinisla YTR disekap selama tiga tahun dan mendapat penyiksaan secara brutal dari pelaku TH. Keluarga mendapati kondisi korban dengan luka-luka yang mengenaskan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat.
Akibat penganiayaan itu, korban bahkan tidak bisa melihat secara normal lagi. Tak hanya itu, YTR mengalami cacat di bagian bibir dan tidak bisa berjalan. Kasus ini telah ditangani Polda Jawa Barat, namun pelaku masih buron.