"Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, 'Ini apa?' Dan itu diakui oleh si kapten. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas," ucap Hotman.
Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebelumnya telah menegaskan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Fandi diajukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Asisten Pidana Umum Kejati Kepri, Toto Roedianto, mengatakan JPU bertindak berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Setiap proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Toto, Sabtu (21/2/2026).
Dalam perkara ini, jaksa menilai terdakwa tidak hanya sekadar bekerja sebagai ABK. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disebut mengetahui bahwa muatan kapal bukan minyak dan tetap menerima serta membantu memindahkan 67 kardus berisi sabu dengan berat hampir 2 ton yang diterima di tengah laut wilayah Phuket, Thailand.
Fandi dituntut hukuman mati bersama lima terdakwa lainnya, yakni dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta tiga WNI lainnya, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Sementara satu pelaku lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).