CARAPANDANG – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal kasus korupsi yang menjerat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dia mengatakan meski Febie telah mengundurkan diri dari jabatannya proses penanganan perkara korupsi yang menjeratnya harus terus berjalan.
Maka itu, untuk memastikan penegakan hukum tetap berlangsung, Komisi III DPR RI akan membentuk tim pengawas terhadap tiga kasus korupsi yang kini diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Dia tegas mengatakan bahwa mundurnya Febrie tidak boleh menjadi alasan terhambatnya upaya pemberantasan korupsi. Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga soliditas dalam menangani perkara tersebut.
"Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat,"katanya.