Beranda Politik Komisi I DPR: Draf RUU KKS Belum Disebar ke Publik demi Cegah Kesalahpahaman

Komisi I DPR: Draf RUU KKS Belum Disebar ke Publik demi Cegah Kesalahpahaman

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) belum disebar atau dibuka ke publik untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman, karena belum final

0
Komisi I DPR: Draf RUU KKS belum disebar demi cegah kesalahpahaman

“Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks," kata Utut dalam rapat bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/6), bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Menurut dia, pembatasan penyebaran draf tahap awal ini bukan bentuk penyembunyian proses, melainkan upaya melindungi substansi hukum dari distorsi fakta, spekulasi, dan penyalahgunaan informasi sebelum konsensus legislatif tercapai.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait