"Melalui komitmen ini, Polri berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan memastikan keamanan barang beredar di Indonesia, sekaligus menegaskan peran Polri dalam mendukung ekonomi bangsa," jelas Edy.
Kombes Edy juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam memperjualbelikan pakaian bekas impor.
Kegiatan tersebut selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Masyarakat pun diajak untuk mendukung upaya pemberantasan dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas distribusi maupun penjualan pakaian bekas impor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.