Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengatur itu semua melalui PP 22/2021. Peraturan ini lebih mengetatkan atau mengatur pelaksanaan dan kewenangan tata cara perizinan lingkungan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Ketika para produsen atau pengelola limbah baterai ini ditemukan melakukan kelalaian dan masalah dalam penanganan, tentu akan ada hukuman terkait pencemaran lingkungan dari limbah B3 yang ia kelola.
“Pengelola limbah ini harus ada izin dan persetujuan lingkungan dan juga ada persetujuan teknis agar mereka benar dalam melakukan pemanfaatan limbah baterai. Nantinya juga akan ada pengawasan terhadap perizinan yang mereka punya dari instansi terkait,” tegas dia.
KLHK dalam laman resminya menjelaskan bahwa PP 22/2021 ini mengatur secara mendetail mengenai perlindungan dan pengelolaan mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non B3, dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Selain itu terdapat juga penjelasan mengenai sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif. Pemahaman yang mendasar terkait penerapan PP inilah yang menjadi penekanan dalam bimbingan teknis tersebut. dilansir antaranews.com