"Pak, hukum di negara kita sedang tidak baik-baik saja. Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer. Saya didakwa melakukan mark up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran? Saya melakukan penawaran dengan proposal saya," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi memberikan keterangan yang meringankan terdakwa. Para kepala desa menyatakan pembuatan video profil desa berawal dari penawaran proposal yang diajukan Amsal, kemudian disepakati melalui musyawarah internal desa.
Kepala Desa Perbesi Martinus Sebayang mengungkapkan bahwa saat pelaporan ke Inspektorat Kabupaten Karo, tidak ada temuan dari proyek pengerjaan video profil desa tersebut.
"Anggaran dari dana desa dan saat pemeriksaan waktu itu, inspektorat menyatakan tidak ada temuan sama sekali pak," tegas Martinus diikuti para kades lain.
Bahkan, para kepala desa menyatakan puas dengan hasil video yang dikerjakan terdakwa. Seluruh video profil desa telah selesai dikerjakan dan diserahkan kepada pemerintah desa, serta pembayaran dilakukan sesuai nilai kontrak.
Kasus ini juga menyita perhatian publik setelah muncul dugaan intervensi dalam proses persidangan. Pada sidang pembacaan pledoi Rabu (4/3/2026), majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang sempat menskors persidangan karena pengacara terdakwa belum hadir.