Sebelumnya, Khalid Basalamah juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama pada September 2025. Saat itu, ia mengaku sebagai korban dari oknum travel lain yang menawarkan kuota haji khusus.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp622 miliar.