Menurut Firman, jika informasi ini tidak diungkapkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki wewenang untuk memproses pengaduan dari masyarakat.
Dengan pernyataan terbuka ini, Firman berharap KPU Pohuwato tetap dipandang sebagai lembaga yang profesional dan netral, meskipun ada keterkaitan personal dengan beberapa calon yang berkompetisi di Pilkada 2024.