Beranda Infografis Ketentuan Penerima Penghapusan Piutang UMKM

Ketentuan Penerima Penghapusan Piutang UMKM

0
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024

CARAPANDANG - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024. Lalu bagaimana ketentuannya? Simak pada infografis di atas.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait