Kemudian untuk mendorong siswa-siswi berprestasi dan yang berasal dari keluarga tidak mampu bisa melanjutkan pendidikannya. Pemprov Sumbar juga menyediakan Beasiswa Dana Hibah Rajawali, mekanisme penyalurannya diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar nomor 1 tahun 2020 sedangkan petunjuk teknisnya dijelaskan dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor : 950/2430/PSMA/SLB/2024.
Peruntukannya, tidak hanya bagi pelajar tingkat SMA, SMK SLB. Tapi juga disalurkan kepada mahasiswa S1, S2 hingga S3 yang termasuk dalam kategori penerima manfaat dari beasiswa tersebut.
“Pada tahun 2023 lalu, jumlah total keseluruhan pelajar dan Mahasiswa Sumbar penerima beasiswa hibah Rajawali berjumlah sebanyak 2.044 orang. Ini adalah Ikhtiar kita untuk menciptakan generasi muda Sumbar yang berkualitas dan berpendidikan tinggi,” tegas Mahyeldi.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat, Barlius didampingi Sekretaris Dinas, Suryanto menambahkan berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, disepakati total besaran alokasi beasiswa dari Dana Hibah Rajawali per tahun berjumlah sebesar Rp.5 miliar. Kondisi tersebut berlaku sejak Tahun 2021 hingga 2023. Pada awal Tahun 2024, ketentuan itu direvisi dan jumlahnya ditingkatkan menjadi Rp.5,7 miliar.
"Mulai Tahun 2024 ini, alokasi Beasiswa Dana Hibah Rajawali per tahun dinaikkan sebesar 700 juta sehingga jumlah totalnya menjadi Rp.5,7 miliar," ungkap Barlius.