"Secara policy (kebijakan), tidak boleh satu platform sosial media atau platform penyelenggaraan sistem elektronik apapun memberikan ruang bagi konten internet negatif, khususnya misalnya di sini, contohnya pornografi dan judi online," kata Teguh.
Dalam upaya menanggulangi penyebaran konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan patroli di ruang siber menggunakan kecerdasan artifisial maupun sistem manual untuk menjaga keamanan ruang digital.
Kementerian dari Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024 sudah menangani 1.401.927 konten negatif di platform X.
Pada Juni 2024 saja, pemerintah telah mengajukan permintaan pemutusan akses ke 21.685 konten negatif di platform X.
Pengelola platform menindaklanjuti permintaan itu dengan menutup akses terhadap 18.949 konten negatif dan memeriksa 961 konten negatif yang diminta diputus aksesnya. Pengajuan permintaan pemutusan 1.775 konten negatif lainnya belum ditindaklanjuti.
Kemkominfo Pastikan X Berkomitmen Taati Aturan Pornografi
Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pengelola platform media sosial X berkomitmen untuk menaati aturan soal konten pornografi yang berlaku di Indonesia.