Meutya menjelaskan kemajuan teknologi membawa banyak manfaat bagi dunia pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Namun, di sisi lain, berbagai risiko juga muncul, mulai dari gangguan pola tidur (sleep deprivation), kecanduan media sosial dan platform digital, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Menurutnya, perubahan perilaku anak sering kali bukan disebabkan karakter anak itu sendiri, melainkan akibat paparan konten negatif yang diterima sebelum mereka memiliki kesiapan secara usia.
"Anak-anak kita bukan anak yang nakal. Mereka adalah tunas bangsa yang hebat. Tetapi jika anak-anak yang baik terus-menerus terpapar konten negatif ketika usianya belum siap, tentu perilaku mereka bisa berubah," ujarnya.
Selain paparan konten berbahaya, Meutya menyoroti risiko fitur interaksi pada berbagai platform digital yang memungkinkan orang asing menghubungi anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru.
Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya berbagai bentuk kejahatan digital terhadap anak, termasuk praktik child grooming.
Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial berisiko tinggi hingga usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.