Beranda Kota Bukittinggi Kementrian PUPR Hibahkan Jalan Sudirman Untuk Dikelola Pemerintah Kota

Kementrian PUPR Hibahkan Jalan Sudirman Untuk Dikelola Pemerintah Kota

Proses serah terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR Tahun 2024 ini, dilaksanakan di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis, (10/10/2024).

0
Proses serah terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR Tahun 2024 ini, dilaksanakan di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis, (10/10/2024).

BUKITTINGGI, CARAPANDANG - Jalan Sudirman Kota Bukittinggi, kini resmi dikelola pemerintah kota. Sebelumnya, jalan protokol ini, kewenangan dan pengelolaannya berada pada pemerintah pusat. Proses serah terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR Tahun 2024 ini, dilaksanakan di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis, (10/10/2024).

Mentri PUPR RI, Basuki Hadimuljono, menjelaskan, kali ini, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah, Yayasan, dan Perguruan Tinggi, selain itu, juga diserahkan alih status penggunaan BMN kepada kementerian/lembaga. Total hibah BMN kali ini sebesar Rp19,26 triliun.

Pjs. Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam, didampingi Kepala Dinas PUPR, Rahmat AE, menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi mengapresiasi Kementrian Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, atas hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa jalan nasional pada Jalan Sudirman Kota Bukittinggi, untuk tahun perolehan 2009. Nilai perolehan dari hibah BMN ini berjumlah Rp 93.933.167.628,-.

Proses serah terima aset ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Hibah BMN ini tentu juga akan menunjang perkembangan Kota Bukittinggi sebagai pusat perdagangan dan destinasi wisata di Sumatra Barat.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here