Beranda Hukum dan Kriminal Kemenkomdigi Panggil Google dan Meta atas Dugaan Pelanggaran PP Tunas

Kemenkomdigi Panggil Google dan Meta atas Dugaan Pelanggaran PP Tunas

Google menyampaikan keberatan terhadap pemblokiran akun anak secara menyeluruh.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) secara resmi memanggil dua raksasa teknologi, Google dan Meta, terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan turunannya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan kepada kedua entitas bisnis tersebut pada Senin (30/3) sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin malam.

Aturan yang mulai efektif diberlakukan pada 28 Maret 2026 ini mewajibkan platform digital berkategori risiko tinggi untuk membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Berdasarkan pemantauan pemerintah selama dua hari pertama implementasi, Meta dan Google dinilai belum memenuhi kewajiban tersebut.

Google menyampaikan keberatan terhadap pemblokiran akun anak secara menyeluruh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait