Beranda Umum Kemenkeu Lakukan Reformasi Tata Cara Pembayaran Pajak

Kemenkeu Lakukan Reformasi Tata Cara Pembayaran Pajak

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan reformasi tata cara pembayaran pajak agar pembayarannya bisa semudah membeli pulsa melalui sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).

0

Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan melalui core tax administration system, pihaknya mengumpulkan semua data yang dipotong oleh pemberi kerja, pihak yang lain memotong PPh pasal 21, 22, maupun 23.

Termasuk transaksi yang dikenakan oleh pihak lain seperti PPn. “Data-data yang dibuat oleh pelaku usaha tadi, pemotongan, pemungutan itu menjadi bahan SPT.

Jadi kami ingin membuat data-data itu menjadi satu, kami letakkan dalam format SPT yang bisa diakses oleh semua wajib pajak.

Kalau sudah cocok, silakan submit tapi kalau ada yang harus ditambahkan silakan tinggal ditambahkan di SPT,” jelasnya.

Mengenai implementasi core tax administration system, Suryo menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan beraneka bahan-bahan SPT dan diharapkan bisa diimplementasikan sesegera mungkin pada 2024.

“Kita kumpulkan database, nanti kita prepopulated kan. Contoh SPT PPn misalnya, dipotong oleh seseorang dan dia juga melakukan impor, data pemotongan masuk ke PPn.

Nanti pada akhir bulan dia melihat cocok atau tidak, berapa penjualannya, berapa yang dipungut orang lain, berapa hasil impor. Itu masuk jadi satu bagian dari pelaporan SPT PPn ini,” ucap dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait