Beranda Warta Kementerian Kemenkes Umumkan Harga Obat Naik, Pastikan Kenaikan Maksimal Hanya 20 Persen

Kemenkes Umumkan Harga Obat Naik, Pastikan Kenaikan Maksimal Hanya 20 Persen

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa potensi kenaikan harga obat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kenaikan harga minyak dunia tetap berada dalam batas wajar dan tidak akan melonjak tajam.

0
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

Senada, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalusia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait penyesuaian harga tersebut.

Rizka memastikan batas tertinggi kenaikan harga obat adalah 20 persen, dengan variasi penyesuaian tergantung jenis obatnya.

"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka.

Jika ditemukan perusahaan farmasi yang menaikkan harga obat melebihi batas 20 persen, Kemenkes akan memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap obat-obatan dengan harga terjangkau, sementara layanan kesehatan bagi peserta JKN/BPJS Kesehatan tetap terlindungi dan tidak terdampak fluktuasi pasar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait