CARAPANDANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual. Pencabutan STR ini akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) yang bersangkutan.
Langkah ini dilakukan pemerintah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pelecehan seksual yang berinisial dr PAP. Diketahui PAP melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," demikian keterangan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes yang diterima rri.co.id, Rabu (9/4/2025).
Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan Dirut RSHS Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Pemberhentian sementara waktu ini dilakukan selama satu bulan untuk kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS.
Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak UNPAD dan diberhentikan sebagai mahasiswa. Tersangka juga sedang diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.
Sebelumnya diberitakan, seorang dokter PPDS berinisial dr PAP melakukan pengecekan darah kepada korban. Korban merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS.