Beranda Hukum dan Kriminal Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Sebabkan karhutla berulang di Kalimantan

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Sebabkan karhutla berulang di Kalimantan

Petugas dari Kementerian Kehutanan memasang papan pengawasan pada salah satu perusahaan yang izinnya dibekukan karena menyebabkan karhutla di areal kerjanya di Kalimantan Barat. (ANTARA/HO-Kemenhut)

0
ANTARA

CARAPANDANG.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan hasil pengawasan yang menemukan kebakaran di areal kelolaan mereka dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman, dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, menyebutkan sanksi administratif itu diberikan kepada empat perusahaan di Kalimantan Barat, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Kemudian, sanksi dijatuhkan juga kepada PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Sanksi tersebut diberikan karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan itu. Melalui sanksi itu, perusahaan wajib melakukan perbaikan upaya pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan areal terdampak.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi," kata Ardi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait